Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Semoga Allah Swt melimpahkan keselamatan, rahmat dan keberkahan untukmu. Dengan menyebut nama Allah Swt Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji dan syukur kehadirat Allah seru semesta alam. Rabb Maha Pencipta langit, bumi, beserta isinya dan semesta alam. Allah Maha Kuasa dan Penguasa semesta alam. Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia yang telah memberikan nikmat sehat wal afiat, jasmani, rohani, segala nikmat serta rezeki yang luas berlimpah berkah. Selawat, salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi teladan kita Muhammad Saw, keluarga dan sahabatnya, karena anugerah-Nya berupa cinta, kasih, sayang, hidayah, hikmah, inayah, rahmat, syafaat, taufik dan karunia Allah sehingga kita istikamah beragama Islam, dapat melaksanakan rukun islam, rukun iman, beriman (mukmin), bertakwa, tawakal, ...
Tentang Kalkulator Waris Hukum Islam. Berikut mengenai dasar hukum kalkulator waris hukum islam, hukum kewarisan kompilasi hukum islam, pokok-pokok hukum warisan dan masalah pusaka kalalah yang digunakan untuk lebih mudah, cepat mengetahui kewajibannya dan berapa hak bagian ahli waris dengan mengunakan kalkultor hukum waris Islam: Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa: Negara Indonesia adalah negara hukum , Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1946, yang menyatakan bahwa: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, Pasal 28D ayat 1 UUD RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pasal 28H ayat 4 UUD RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa: Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secar...